LGBT
LGBT memiliki akronim yaitu Lesbian Gay Biseksual
Transgender. Keempat akronim tersebut memiliki arti yang
dijelaskan sebagai berikut, lesbain merujuk kepada perempuan yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap kaum sejenisnya. Gay merujuk kepada laki-laki
yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap kaum sejenisnya. Biseksual yaitu
kecenderungan untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki
dan perempuan. Transgender yaitu lelaki yang tingkah lakunya seperti wanita dan
wanita yang tingkah lakunya seperti laki-laki.
LGBT pada awalnya memiliki sejarah yang begitu panjang
yakni sekitar tahun 1860-an, tetapi belum diakui pada masa itu. Sebelum memiliki akronim “LGBT”, manusia lebih mengenal
istilah homoseksual, lalu nama-nama tersebut terus mengembang menjadi “gay” dan “lesbian” pada tahun 1970-an. Frasa “gay dan lesbian” menjadi
umum pada waktu itu setelah identitas kaum tersebut semakin terbentuk. Dimulai
awal 1980-an, kaum biseksual dan transgender meminta pengakuan dalam komunitas
yang lebih besar, tetapi kaum gay dan lesbian kurang menerima kaum tersebut
dikarenakan kaum transgender dituduh terlalu banyak membuat stereotip dan
biseksual hanyalah gay atau lesbian yang takut untuk mengakui identitas seksual
mereka. Sehingga pada tahun 1988 Amerika Serikat membentuk akronim LGBT agar
Biseksual dan Transgender dapat termasuk dalam komunitas tersebut.
pada tahun 1990-an, istilah LGBT sudah banyak digunakan dan diakui diberbagai negara.
Meskipun LGBT menuai kontroversi
mengenai penerimaan universal atau kelompok, komunitas ini dipandang positif. Dikarenakan LGBT secara
keseluruhan telah membantu orang-orang yang terpinggir seperti tranvesit dan lain-lain menjadi termasuk komunitas yang besar. Komunitas
tersebut memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dikatakan
tertindas. Lalu pada tahun 2005, pernikahan sesama jenis sudah dilegalkan
pertama kali oleh Kanada.
Di Indonesia, komunitas ini menuai kontroversi yang
begitu besar, banyak lembaga-lembaga yang menolaknya seperti Perwakilan-perwakilan
Umat Budha Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia, dan lain-lain. Lembaga-lembaga tersebut memiliki
berbagai pendapat sebagai berikut, aktivitas LGBT bertentangan dengan sila
pertama dan kedua, UUD 1945, UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, Fatwa MUI 57/2014
tentang LGBT. Selain itu aktivis banyak berkata bahwa LGBT banyak menyebarkan penyakit
HIV/AIDS. Kemudian LGBT juga dapat merusak moral kehidupan bangsa dan negara.
Oleh sebab itu negara Indonesia sangat menentang adanya keberadaan LGBT.
Referensi
https://indonesiana.tempo.co/read/76551/2016/06/01/aguspurworaharjo/kontroversi-lgbt
https://www.academia.edu/28658690/MENGENALI_DUNIA_LGBT.ppt
https://id.wikipedia.org/wiki/LGBT
Comments
Post a Comment