LGBT

LGBT memiliki akronim yaitu Lesbian Gay Biseksual Transgender. Keempat akronim tersebut memiliki arti yang dijelaskan sebagai berikut, lesbain merujuk kepada perempuan yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap kaum sejenisnya. Gay merujuk kepada laki-laki yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap kaum sejenisnya. Biseksual yaitu kecenderungan untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki dan perempuan. Transgender yaitu lelaki yang tingkah lakunya seperti wanita dan wanita yang tingkah lakunya seperti laki-laki.

LGBT pada awalnya memiliki sejarah yang begitu panjang yakni sekitar tahun 1860-an, tetapi belum diakui pada masa itu. Sebelum memiliki akronim “LGBT”, manusia lebih mengenal istilah homoseksual, lalu nama-nama tersebut terus mengembang menjadi “gay” dan “lesbian” pada tahun 1970-an. Frasa “gay dan lesbian” menjadi umum pada waktu itu setelah identitas kaum tersebut semakin terbentuk. Dimulai awal 1980-an, kaum biseksual dan transgender meminta pengakuan dalam komunitas yang lebih besar, tetapi kaum gay dan lesbian kurang menerima kaum tersebut dikarenakan kaum transgender dituduh terlalu banyak membuat stereotip dan biseksual hanyalah gay atau lesbian yang takut untuk mengakui identitas seksual mereka. Sehingga pada tahun 1988 Amerika Serikat membentuk akronim LGBT agar Biseksual dan Transgender dapat termasuk dalam komunitas tersebut.

pada tahun 1990-an, istilah LGBT sudah banyak digunakan dan diakui diberbagai negara. Meskipun LGBT menuai kontroversi mengenai penerimaan universal atau kelompok, komunitas ini dipandang positif. Dikarenakan LGBT secara keseluruhan telah membantu  orang-orang yang terpinggir seperti tranvesit dan lain-lain menjadi termasuk komunitas yang besar. Komunitas tersebut memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dikatakan tertindas. Lalu pada tahun 2005, pernikahan sesama jenis sudah dilegalkan pertama kali oleh Kanada.

Di Indonesia, komunitas ini menuai kontroversi yang begitu besar, banyak lembaga-lembaga yang menolaknya seperti Perwakilan-perwakilan Umat Budha Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia, dan lain-lain. Lembaga-lembaga tersebut memiliki berbagai pendapat sebagai berikut, aktivitas LGBT bertentangan dengan sila pertama dan kedua, UUD 1945, UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, Fatwa MUI 57/2014 tentang LGBT. Selain itu aktivis banyak berkata bahwa LGBT banyak menyebarkan penyakit HIV/AIDS. Kemudian LGBT juga dapat merusak moral kehidupan bangsa dan negara. Oleh sebab itu negara Indonesia sangat menentang adanya keberadaan LGBT.

Pendapat saya LGBT adalah orang-orang yang memiliki latar belakang masalah kepribadian. Dalam kebanyakan kasus, orang yang terjerumus LGBT merupakan orang-orang yang memiliki gangguan jiwa. Walaupun itu merupakan hak seseorang untuk melakukan sesuatu yang ia inginkan, tetap saja hal itu salah karena bertentangan dengan norma yang ada.  Bahkan di Indonesia pun, keberadaaan LGBT sangat ditolak. Kesimpulannya adalah LGBT hanyalah suatu komunitas bagi kalangan orang-orang yang memiliki gangguan mental dan jiwa.




Referensi

https://indonesiana.tempo.co/read/76551/2016/06/01/aguspurworaharjo/kontroversi-lgbt
https://www.academia.edu/28658690/MENGENALI_DUNIA_LGBT.ppt
https://id.wikipedia.org/wiki/LGBT

Comments